SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat
Pelaku atas nama MS Umur 45 tahun, Pekerjaan Tukang Pijat, Dusun Drusah Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, berhasil diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat., S.H pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib
Kronologisnya kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan, setelah sampai dirumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian, "ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M
Tiba giliran MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS "saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan" lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis, " jelas AKBP Henri
"Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual