JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan strategis untuk menarik lebih banyak wisatawan asing, terutama pemegang Permanent Residence (PR) Singapura, dengan memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) khusus untuk wilayah Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 dan merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres No. 95 Tahun 2024 tentang bebas visa kunjungan.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempermudah kunjungan wisatawan Singapura ke destinasi eksotis di Batam, Bintan, dan Karimun, dengan masa tinggal maksimal empat hari. "Kami ingin memberikan pengalaman liburan akhir pekan yang praktis bagi pemegang PR Singapura. Mereka bisa menikmati keindahan alam, kuliner, hingga belanja di Batam, Bintan, dan Karimun dengan lebih mudah, " ujar Silmy.
Wisatawan PR Singapura yang memanfaatkan BVK ini dapat masuk melalui beberapa pelabuhan yang sudah ditunjuk, seperti Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, dan Sri Bintan Pura, serta pelabuhan lainnya di wilayah Kepri.
Kepulauan Riau sendiri memiliki banyak potensi pariwisata yang menarik, mulai dari kawasan wisata alam hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang menggabungkan sektor bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Silmy optimistis, kebijakan BVK ini tidak hanya akan mendorong pariwisata, tapi juga membuka peluang investasi dan bisnis bagi pemegang PR Singapura.
Baca juga:
Labuan Bajo yang Semakin Menawan
|
“Selain pariwisata, kami berharap BVK ini memfasilitasi para pelaku bisnis dan investor Singapura yang ingin berkontribusi di KEK Batam dan Bintan. Namun, tetap ada pengawasan ketat untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ” pungkasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Kepulauan Riau semakin siap menjadi tujuan utama wisatawan internasional sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata di Indonesia. (klikimigrasi.com)