BATUSANGKAR – Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/ Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Kamis (07/03/2024).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. dengan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M. Ag dengan disaksikan oleh Wakil Ketua, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar.
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan kepada para pihak berpekara yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB.
"Dengan adanya keputusan bersama ini, pelayanan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dapat terlaksana dengan baik dengan transparansi biaya panggilan/pemberitahuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian, " jelas Liena saat diwawancarai Jurnalis Indonesia Satu.