OPINI - Keberpihakan politis Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia pada momentum pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak kegagalan Joko Widodo dalam memimpin Indonesia. Bahwa, dukungan Joko Widodo yang berkapasitas sebagai Presiden Indonesia saat ini, terhadap Gibran Rakabuming yang adalah anak kandungnya, tentunya merupakan praktek nepotisme oleh Joko Widodo sebagai Kepala Negara.
Secara normatif konstitusional, pemilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan demikian, seluruh rakyat Indonesia berkewajiban mematuhi semua ketentuan normatif konstitusional terhadap pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana ketegasan komitmen bernegara pada Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta undang-undang lainnya yang telah menjadi ketetapan negara.
Baca juga:
158 CPNS Luwu Utara Terima SK 100 Persen
|
Tentunya, seluruh rakyat Indonesia memiliki hak konstitusional terhadap proses pemilihan umum. Konstitusi pun telah mempertegas semua nilai yang berkaitan dengan kapasitas, legalitas, kualitas dan kredibilitas terhadap keberlangsungan pemilihan umum secara terukur. Artinya, siapapun rakyat Indonesia, baik masyarakat biasa maupun penyelenggara negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, dalam memastikan keberlangsungan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya berdasarkan keniscayaan konstitusional.
#KEWAJIBAN PRESIDEN
Berdasarkan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, salah satu kewajiban Presiden adalah memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar, dan demi mempertegas komitmen konstitusionalnya, Presiden telah bersumpah sebagaimana ini, Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Artinya, dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024, Presiden Indonesia berkewajiban konsisten terhadap sumpah dan janjinya.
#KEGAGALAN JOKOWI
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2023 tercatat sebesar 5, 17%. Menurut kami, presentasi data sebagaimana diatas, tidak selaras dengan kondisi objektif kehidupan masyarakat Indonesia yang saat ini sedang diperhadapkan pada kesulitan hidup. Kami mencatat, di seluruh provinsi Indonesia memiliki problematika sosial yang hampir mirip, yaitu rata-rata masyarakat diperhadapkan pada kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, dan meningginya angka kriminalitas, baik dengan cara mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri) dan juga kejahatan-kejahatan lainnya, tentunya nilai kriminalitas yang demikian lebih diakibatkan oleh faktor kesulitan hidup secara ekonomi. Menurut kami, kondisi objektif masyarakat Indonesia yang demikian, telah memperlihatkan kegagalan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia saat ini.
Keprihatinan masyarakat Indonesia terhadap kesulitan kehidupannya, semakin dipertegas oleh sikap Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia, yang secara politis telah berpihak dalam momentum pemilihan umum tahun 2024. Keberpihakan Joko Widodo secara politis, tentunya adalah dukungan terhadap anak kandungnya Gibran Rakabuming dalam proses pemilihan umum tahun 2024 sebagai Calon Wakil Presiden Indonesia. Menurut kami, dukungan Joko Widodo terhadap Gibran Rakabuming merupakan praktek Nepotisme oleh Joko Widodo terhadap anak kandungnya. Artinya, dengan sikap Nepotisme seorang pemimpin Indonesia yang demikian itu, semakin mempertegas bahwa Joko Widodo adalah pemimpin yang GAGAL, karena lebih mengutamakan kepentingan keluarganya daripada kewajibannya terhadap kepentingan berbangsa dan bernegara sebagaimana keniscayaan konstitusional.
Dengan demikian, kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, dan terkhsusnya kepada pihak penyelenggara negara yang berada pada tanggungjawab sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan lembaga Yudikatif Republik Indonesia, agar memperhatikan secara baik dan sungguh-sungguh atas tragedi konstitusional alias pengabaian nilai-nilai konstitusi negara, yang kami menduga telah dilakukan oleh pemimpin eksekutif Indonesia saat ini, yakni Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini.
Jakarta, 01 November 2023
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI